Gerbang Rahasia Pembeli Emas di Sintang Diduga Belum Tersentuh Hukum
Kalbarnews.id, SINTANG, KALBAR — Aktivitas perdagangan emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan. Salah satu lokasi yang disebut sebagai tempat transaksi pembelian emas menjadi perhatian setelah adanya keterangan dari seorang narasumber yang mengaku pernah menjual emas ke tempat tersebut.
Narasumber yang merupakan penjual emas tersebut mengatakan bahwa transaksi biasanya dilakukan dengan cara masuk melalui sebuah pintu kecil yang berada di bagian depan bangunan.
<span;>> “Kami biasanya menjual ke tempat itu. Masuk dari pintu kecil itu ke belakang,” ungkap narasumber.
Ia juga menyebut lokasi tersebut sebagai tempat milik seorang “bos besar”. Namun, narasumber mengaku takut identitasnya diketahui dan meminta agar keterangannya tidak disampaikan secara terbuka.
<span;>> “Ini bos besar, Bang. Jangan kasih tahu saya ya,” ujarnya dengan nada ketakutan.
Keterangan tersebut tentu masih merupakan informasi awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Foto lokasi yang beredar menunjukkan sebuah bangunan dengan pagar besi serta akses pintu kecil di bagian samping.
Perlu Ditelusuri Asal-Usul Emas
Jika benar terdapat aktivitas pembelian emas hasil pertambangan ilegal, aparat penegak hukum dapat menelusuri asal-usul emas, legalitas kegiatan pertambangan, mekanisme transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila emas tersebut diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dapat menjadi bagian yang perlu ditelusuri. UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
APH Diminta Tidak Hanya Menunggu Laporan
Munculnya informasi mengenai lokasi yang disebut sebagai tempat transaksi emas tersebut diharapkan menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan dan pendalaman.
Jika memang ditemukan bukti adanya perdagangan emas yang berasal dari kegiatan PETI, maka proses penegakan hukum semestinya dilakukan berdasarkan alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hasil penyelidikan/penyidikan, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.
Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai apakah lokasi tersebut memiliki legalitas usaha perdagangan emas dan bagaimana mekanisme penerimaan emas dari para penjual.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan bahwa pemilik atau pengelola lokasi tersebut telah melakukan tindak pidana. Pihak yang disebut dalam informasi ini juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika memang tidak ada pelanggaran hukum, mengapa akses transaksi disebut dilakukan melalui pintu kecil dan narasumber mengaku ketakutan ketika menyebut lokasi tersebut?
Dasar Hukum
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya ketentuan pidana pertambangan tanpa izin, termasuk Pasal 158.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya ketentuan mengenai penyamaran atau penyembunyian asal-usul harta hasil tindak pidana.
