Polres Melawi Tak Bernyali Tangkap Pembeli Emas Ilegal (Atiam), Publik Minta Kapolda Kalbar Turun Gunung

Kalbarnews.id, Melawi, Kalimantan Barat – Dugaan adanya mata rantai perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Melawi kembali menjadi sorotan publik.

Informasi yang diterima media menyebut seorang pria yang disebut berinisial AT (Atiam) diduga berperan sebagai pembeli emas, sementara terdapat dugaan struktur hubungan dengan beberapa pihak lain, yakni AC, AJ hingga AS.

Namun, informasi mengenai peran masing-masing pihak tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian yang membenarkan maupun membantah seluruh informasi tersebut.

Dugaan Rantai Peredaran Emas

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, dugaan alur tersebut digambarkan sebagai berikut:

Penambang/PETI → AT (pembeli emas) → AC (diduga sebagai pihak di atas AT) → AJ → AS (diduga sebagai “boss besar”).

Dalam informasi tersebut, AT disebut berperan sebagai pembeli emas, sedangkan AC disebut sebagai pihak yang menaungi AT. Selanjutnya, AJ disebut memiliki hubungan dengan AC sekaligus berkomunikasi langsung dengan AS.

Sekali lagi, struktur tersebut merupakan informasi/dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Publik Pertanyakan Penanganan Aparat

Munculnya informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apabila memang terdapat aktivitas pembelian dan peredaran emas yang berasal dari pertambangan ilegal, mengapa pihak-pihak yang diduga terlibat belum mendapat tindakan hukum?

Publik juga meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Melawi tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai distribusi, pembeli, penampung hingga pihak yang diduga menjadi penerima akhir hasil tambang apabila bukti dan alat bukti memang mencukupi.

Desakan tersebut bahkan mengarah kepada Kapolda Kalimantan Barat agar memberikan perhatian dan melakukan supervisi apabila penanganan dugaan perkara tersebut memang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Aspek Hukum Pertambangan

Kegiatan pertambangan mineral di Indonesia diatur dalam rezim Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Karena itu, apabila emas yang diperjualbelikan terbukti berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, maka asal-usul barang, pihak yang melakukan penambangan, pihak yang membeli atau menampung, serta aliran hasilnya perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Polres Melawi Diminta Berikan Klarifikasi

Media meminta Polres Melawi memberikan penjelasan secara terbuka terkait informasi mengenai dugaan aktivitas pembelian emas oleh AT (Atiam), termasuk apakah telah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan atau langkah hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polres Melawi maupun Polda Kalbar yang membenarkan dugaan rantai tersebut.

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AT, AC, AJ, AS maupun pihak lainnya yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.