PETI di Silat Hilir Kembali Disorot, Dugaan Setoran kepada Oknum Aparat Mencuat

KAPUAS HULU, KALBAR — Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut disebut-sebut masih beroperasi di sejumlah lokasi.

Sorotan semakin menguat setelah redaksi menerima dokumen rekapitulasi dugaan setoran dari sumber yang disebut terpercaya pada Jumat (7/8/2026). Dokumen tersebut memuat catatan mengenai dugaan aliran dana yang bersumber dari aktivitas penambangan maupun perdagangan emas hasil PETI.

Berdasarkan informasi dalam dokumen yang diterima redaksi, penadah emas hasil PETI di Kecamatan Silat Hilir diduga memberikan setoran dengan nominal sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per minggu. Dalam catatan tersebut juga terdapat angka setoran yang disebut mencapai sekitar Rp5 juta per bulan.

Sementara itu, penambang yang disebut menggunakan metode “jek sungai” dengan mesin mobil diduga dikenakan setoran sekitar Rp500 ribu per bulan. Adapun penambang kategori “jek darat” yang menggunakan mesin dompeng disebut dikenakan setoran sekitar Rp200 ribu per bulan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Informasi yang dihimpun redaksi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua anggota Polsek Silat Hilir berinisial Brigadir W, yang disebut sebagai Bhabinkamtibmas, dan Bripka A, yang disebut menjabat Kanit Intel.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari kedua anggota yang disebut maupun dari pihak Polsek Silat Hilir mengenai tudingan tersebut.

Dokumen rekapitulasi setoran yang diterima redaksi juga perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan sumber, mekanisme, penerima, serta tujuan penggunaan dana sebagaimana tercantum di dalamnya.

Dampak terhadap Lingkungan

Aktivitas PETI yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi ketentuan teknis berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan untuk kegiatan tambang dapat menyebabkan hilangnya vegetasi, erosi, perubahan kontur tanah, serta sedimentasi dan pendangkalan badan sungai.

Penggunaan bahan kimia tertentu dalam proses pengolahan emas juga berpotensi menimbulkan pencemaran apabila dilakukan tanpa pengelolaan limbah yang memenuhi ketentuan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap kualitas air dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Karena itu, dugaan aktivitas PETI di Silat Hilir perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, terutama apabila benar terdapat aktivitas penambangan tanpa perizinan maupun dugaan pungutan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Ancaman Pidana PETI

Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya pihak yang memberikan fasilitas, perlindungan, atau menerima pungutan secara melawan hukum untuk membiarkan aktivitas pertambangan ilegal, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Masyarakat berharap dugaan aktivitas PETI beserta informasi mengenai adanya setoran tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah dokumen yang beredar benar berkaitan dengan aktivitas PETI serta siapa pihak yang menerima dan mengelola dana tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polsek Silat Hilir, kedua anggota yang disebut dalam informasi tersebut, para penambang, maupun pihak lain yang namanya berkaitan dengan pemberitaan ini.

Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan setoran dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam berita ini masih berupa informasi yang perlu diverifikasi. Penyebutan inisial bukan merupakan penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Redaksi