AT dan FR Diduga Kembali Beroperasi sebagai Penampung Emas Ilegal di Melawi, Masyarakat Minta Aparat Usut Dugaan Jaringan TPPU
Kalbarnews.com, Melawi – Dugaan aktivitas penampungan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Melawi. Dua orang berinisial AT dan FR disebut kembali aktif membeli emas hasil tambang ilegal di kawasan Nanga Pinoh.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan lama penampung emas ilegal. Sejumlah sumber juga mengaitkan AT dan FR dengan jaringan yang diduga berhubungan dengan Sudianto alias Aseng, meski hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi dugaan keterkaitan tersebut.
Munculnya informasi tersebut memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aliran distribusi emas ilegal, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Publik meminta aparat penegak hukum, mulai dari Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Barat, hingga Polres Melawi, menindaklanjuti setiap informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dasar Hukum yang Berpotensi Diterapkan
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, perkara dapat dikenakan sejumlah ketentuan, antara lain:
- UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 yang mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
- UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana telah diubah), yang mengatur larangan membeli, menerima, menguasai, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dari kawasan hutan tanpa izin.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat informasi mengenai dugaan yang beredar di masyarakat. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menetapkan AT maupun FR bersalah atau menyatakan keterkaitan mereka dengan dugaan jaringan TPPU. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red
