Diduga Jadi Pembeli Emas, Bos Nasir di Ngabang Kembali Disorot, Pernah Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar

1003301280

Kalbarnews.id, Landak – Sosok yang dikenal dengan sebutan Bos Nasir di wilayah Ngabang, Kabupaten Landak, kembali menjadi sorotan. Ia diduga terlibat dalam aktivitas sebagai pembeli atau penampung emas, dan disebut bukan pemain baru dalam aktivitas perdagangan emas di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bos Nasir disebut pernah berurusan dengan aparat penegak hukum sekitar dua tahun lalu. Saat itu, yang bersangkutan dikabarkan diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat dalam perkara yang berkaitan dengan emas.

Dalam penindakan tersebut, aparat disebut berhasil mengamankan barang bukti emas sekitar 2 kilogram.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima, hingga saat ini proses hukum terhadap yang bersangkutan disebut belum berujung pada putusan pengadilan. Bos Nasir dikabarkan masih menjalani wajib lapor.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan perkara yang pernah menyeret namanya tersebut, termasuk bagaimana status hukum barang bukti emas yang diamankan serta sejauh mana proses penyidikan dan penanganan perkaranya.

Diduga Masih Beraktivitas Membeli Emas

Sorotan kembali muncul setelah beredar informasi bahwa Bos Nasir diduga masih melakukan aktivitas sebagai pembeli emas di wilayah Ngabang.

Jika informasi tersebut benar, masyarakat mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan emas, terutama apabila emas yang diperjualbelikan diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Aktivitas pembelian emas dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya dapat menjadi perhatian aparat, terlebih apabila berkaitan dengan mata rantai perdagangan hasil pertambangan ilegal.

Meski demikian, status Bos Nasir sebagai pembeli atau penampung emas maupun keterkaitannya dengan emas hasil pertambangan ilegal masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum yang berlaku.

Minta Aparat Buka Perkembangan Perkara

Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara yang pernah ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar tersebut.

Publik juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai status hukum Bos Nasir, perkembangan perkara, barang bukti sekitar 2 kilogram emas yang pernah diamankan, serta alasan yang bersangkutan masih berstatus wajib lapor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalbar maupun pihak Bos Nasir mengenai informasi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan dokumen hukum yang dimiliki.