Judi Sabung Ayam di Pagar Raya, Kecamatan Sepauk, Sintang Diduga Semakin Merajalela
SINTANG, KALBAR — Aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Pagar Raya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya kegiatan yang disebut berlangsung di kawasan tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah orang berkumpul di sekitar arena, sementara beberapa orang tampak berada di area tengah yang diduga digunakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan sabung ayam.
Informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di kawasan Pagar Raya bukan kali pertama mencuat. Pemberitaan pada 28 Agustus 2026 juga menyebut adanya keluhan warga terkait dugaan sabung ayam di Dusun Pagar Raya, Desa Nanga Libau, Kecamatan Sepauk dan meminta aparat melakukan pengecekan langsung.
Sementara itu, aktivitas serupa di sejumlah wilayah Kecamatan Sepauk sebelumnya juga telah mendapat tindakan aparat. Pada April 2025, Polres Sintang bersama Polsek Sepauk melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di Desa Sungai Raya.
Bahkan pada Februari 2026, Polsek Sepauk membongkar arena sabung ayam di wilayah Desa Sekubang setelah menerima laporan masyarakat.
Warga Minta Aparat Bertindak
Masyarakat berharap dugaan aktivitas perjudian di Pagar Raya dapat segera diverifikasi oleh aparat. Jika ditemukan unsur perjudian, warga meminta dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat turun langsung dan mengecek lokasi. Kalau memang ada perjudian, harus segera ditindak agar tidak semakin meluas,” ujar sumber warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Polsek Sepauk dan Polres Sintang terkait informasi dugaan aktivitas sabung ayam di Pagar Raya tersebut.
