Dugaan Bos Penampung Emas di Sandung Juga Kelola PETI di Nusapandau, Polda Kalbar Diminta Turun Tangan
Kalbarnews.id, MELAWI — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Melawi kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan adanya seorang pengusaha berinisial atau disebut warga sebagai Bos Erik, yang diduga menjalankan aktivitas penampungan emas sekaligus memiliki peralatan PETI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bos Erik diduga berasal dari Desa Sandung, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi. Ia disebut-sebut sebagai salah satu penampung emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Tak hanya diduga menampung emas, Bos Erik juga disebut memiliki dua unit peralatan PETI dengan mesin berukuran besar. Peralatan tersebut diduga saat ini digunakan untuk aktivitas penambangan di kawasan Jerot, Nusapandau.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan informasi masyarakat serta dokumentasi berupa foto yang beredar. Namun, kebenaran mengenai kepemilikan alat, aktivitas penambangan, sumber emas yang ditampung, maupun keterlibatan pihak yang disebut sebagai Bos Erik masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin pertambangan yang sah atau justru merupakan kegiatan PETI.
Minta Penegakan Hukum Tidak Hanya Menyasar Pekerja
Sorotan masyarakat juga mengarah pada dugaan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal, pemilik alat, maupun penampung hasil tambang.
Jika aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin, masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menyediakan modal, peralatan, hingga pihak yang menampung hasil pertambangan.
Polda Kalbar sendiri sepanjang 2026 terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Pada periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar bersama jajaran mengungkap 10 kasus PETI, menetapkan 13 tersangka, serta menyita antara lain 3.474,58 gram emas dan empat unit mesin domfeng.
Sebelumnya, sepanjang Juli hingga Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama polres jajaran juga mengungkap 38 kasus PETI dengan 73 tersangka. Salah satu wilayah yang tercatat dalam penanganan perkara PETI tersebut adalah Kabupaten Melawi.
Dengan adanya informasi terbaru mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Jerot, Nusapandau, masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan, pengecekan perizinan, serta penelusuran terhadap pemilik alat dan jaringan penampungan emas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Red.
