Diduga Ada Setoran ke Polisi di Lahan PT. SSS Milik Tuan Tanah Sukiang, Aktivitas PETI Jadi Sorotan
Kalbarnews.id, Landak, KALBAR — Dugaan adanya setoran kepada oknum kepolisian kembali mencuat di tengah sorotan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut berlangsung di lahan PT. SSS yang dikaitkan dengan Sukiang.
Informasi tersebut menjadi perhatian setelah muncul komentar warganet pada unggahan media sosial yang membahas dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Namun, hingga saat ini, tudingan mengenai adanya setoran kepada pihak kepolisian tersebut belum dapat dibuktikan secara independen dan masih sebatas klaim yang disampaikan melalui komentar media sosial.
Salah satu akun bernama Shita memberikan komentar yang cukup panjang. Dalam komentarnya, ia mempertanyakan kemungkinan adanya aliran uang keamanan kepada oknum aparat.
“Ya bagai mana POLDA mau bertindak untuk memberantas nya,,, Anggotanya sendiri yg bermain dgn dalih uang keamanan… per bulannya, Rp 2 JT tingkat POLSEK, RP 8 jt tingkat POLRES, utk POLDA jatah ?…….”
Komentar tersebut kemudian dilanjutkan dengan dugaan adanya setoran dari aktivitas PETI kepada pihak tertentu.
“…itu yg di setor PETI rakyat, dk tau kl yg sekala besar yg dh pake Alat berat,, berapa besaran uang keamanannya perbulan… makanya pejabat Keamanan yg di KALIMANTAN itu perutnya pada BUNCIT2 tu..”
Pernyataan tersebut merupakan pendapat dan tudingan dari pemilik akun komentar, bukan fakta yang telah terverifikasi. Tidak terdapat bukti dalam materi yang diterima redaksi yang dapat memastikan adanya pembayaran dengan nominal Rp2 juta di tingkat Polsek, Rp8 juta di tingkat Polres, maupun jumlah tertentu kepada tingkat Polda.
Muncul Pertanyaan soal Pengawasan
Munculnya komentar tersebut menambah pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap aktivitas PETI, khususnya apabila kegiatan pertambangan berlangsung menggunakan alat berat dan berada di kawasan yang disebut sebagai lahan PT. SSS.
Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa Sukiang maupun institusi kepolisian terlibat dalam praktik setoran sebagaimana dituduhkan dalam komentar tersebut. Penyebutan nama dalam pemberitaan ini semata-mata berkaitan dengan konteks informasi dan tudingan yang beredar di ruang publik.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi Yanduan Propam Polri. Sistem tersebut memang disediakan untuk menerima pengaduan terkait perilaku anggota Polri dan memungkinkan laporan disertai bukti pendukung untuk kemudian diverifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT. SSS, Sukiang, maupun pihak kepolisian apabila terdapat keterangan atau data yang dapat menjelaskan persoalan tersebut.
